
Serapan Anggaran dan Pengaruhnya Terhadap Layanan Pendidikan
Oleh Dede Jamaludin
Istilah “serapan anggaran” terdengar seperti sebuah nilai rapor. Semakin mendekati 100% dianggap sukses menjalankan program. Padahal, serapan hanyalah jejak belanja, bukan sebagai indikator keberhasilan. Yang lebih penting adalah apakah belanja itu menunaikan amanah dan memberikan manfaat yang lebih luas terhadap pendidikan atau tidak.
Terkait menunaikan amanah, Al-Qur’an menegaskan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa: 58). Karenanya, ketika kita mengelola anggaran program, sejatinya kita sedang menjaga titipan, dan dana itu milik lembaga, bukan milik perasaan “ingin rapi di laporan saja”.
Serapan tinggi bisa menjadi kabar baik jika program berjalan sesuai kebutuhan, kualitasnya baik, waktunya tepat, dan hasilnya bagus. Inilah yang disebut dengan ihsan (profesional). Ihsan berarti bekerja rapi dan bermutu, bukan sekadar terlaksana, tetapi benar-benar menambah kualitas layanan pendidikan.
Namun serapan tinggi juga perlu ditafsirkan dengan hati-hati. Jika belanja dikejar sekadar agar habis, apalagi menumpuk di akhir periode, akan berisiko terjebak pada pemborosan. Hal ini jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Sebaliknya, anggaran yang tidak habis tidak otomatis buruk. Kadang itu tanda efisiensi, harga pengadaan lebih rendah, ada kolaborasi, atau strategi pelaksanaan lebih cerdas namun target tetap tercapai. Sisa anggaran yang lahir dari efisiensi, dengan penjelasan yang jelas dan hasil yang terukur, justru bisa menjadi bentuk kedewasaan pengelolaan anggaran.
Agar mendakati keadilan, kita bisa membayangkan empat keadaan, yaitu serapan tinggi dampak baik (ideal), serapan tinggi dampak kurang (ramai tetapi hampa), serapan rendah dampak baik (efisien dan tepat), serta serapan rendah dampak kurang (butuh perbaikan rencana serta eksekusi).
Seringkali, sebuah lembaga tidak berada dalam satu kotak saja; setiap program punya cerita sendiri. Karena itu, menilai dengan satu angka agregat sering tidak adil. Yang mesti kita jaga bersama adalah dua pagar yaitu manfaat dan integritas. Belanja yang tidak berdampak mudah jatuh menjadi pemborosan. Lebih berat lagi adalah, penyalahgunaan anggaran sekecil apa pun adalah pengkhianatan amanah. Di sini kita perlu lembut tetapi tegas, bukan sekadar salah prosedur, melainkan luka pada kepercayaan.
Pada akhirnya, evaluasi anggaran sebaiknya bergeser dari berapa persen terserap, menjadi perubahan apa yang terjadi?” Serapan yang baik bukan yang sekadar tinggi, melainkan yang tepat: tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, dan selamat dari pemborosan.
Semoga ikhtiar rapi di dunia dapat berdampat ringan di hisab di akhirat, karena setiap kita akan mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan di dunia, termasuk dalam pengelolaan anggaran program. Amin.

