Pengaruh Al-Qur’an dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah

Pengaruh Al-Qur’an dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah

Oleh Fadilah Alya Hayati

             Dalam Islam, pernikahan adalah salah satu ikatan sakral yang menyatukan dua insan secara lahir dan batin. Ini juga merupakan dasar bagi pembentukan masyarakat yang kuat secara spiritual dan sosial. Berbagai kebijakan tambahan muncul untuk meningkatkan kualitas keluarga muslim seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas kehidupan modern.

Salah satu institusi paling penting dalam kehidupan umat Islam adalah pernikahan, yang berfungsi untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Untuk mencapai tujuan ini, Islam telah menetapkan syarat dan rukun pernikahan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan menikah.

Menurut ulama Syafi’iyah, menikah dengan tujuan mendapatkan ketenangan jiwa dan menjaga kelangsungan keturunan adalah sunah. Apabila seseorang secara jasmani sudah mampu menikah, tetapi belum dalam kondisi mendesak sehingga penundaan pernikahan tidak menimbulkan risiko perbuatan menyimpang, hukum pernikahan menjadi makruh. Sebaliknya, jika penundaan pernikahan dapat menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan yang dilarang, maka pernikahan menjadi wajib.

Pada dasarnya, Al-Qur’an telah mengatur ketentuan mengenai pernikahan secara cukup rinci. Beberapa ketentuan tersebut diperjelas melalui hadits Nabi Saw. Oleh karena itu, setiap individu yang hendak melangsungkan pernikahan perlu memahami ajaran yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits, agar mampu membentuk rumah tangga yang harmonis dan bahagia.

Pada beberapa komunitas Muslim, kemahiran membaca Al-Qur’an dengan baik menjadi salah satu syarat yang kadang diminta. Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon mempelai memiliki pemahaman dasar tentang agama mereka, yang akan turut membantu dalam menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai dengan ajaran Islam.

Kemampuan seorang Muslim atau Muslimah untuk membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar disebut sebagai kepandaian membaca Al-Qur’an. Kriteria seseorang dikatakan pandai membaca Al-Qur’an antara lain: mampu mengenal dan melafalkan huruf-huruf hijaiyah dengan tepat; memahami dan menerapkan kaidah penggunaan tanda baca pada setiap ayat Al-Qur’an; dan kemampuan membaca Al-Qur’an sesuai kaidah tajwid.

Kemampuan membaca Al-Qur’an dapat dipandang sebagai komponen yang mendukung berbagai aspek dalam membangun keluarga harmonis, karena komunikasi yang baik tanpa nilai agama dapat kehilangan arah, sedangkan kemampuan finansial tanpa dasar spiritual belum tentu menghasilkan kebahagiaan.

Saat pasangan suami istri membaca Al-Qur’an dengan kesadaran penuh untuk mencari petunjuk hidup, maka aktivitas tersebut akan bertindak sebagai jangkar emosional yang dapat mengikis ego masing-masing. Interaksi ini dapat melahirkan rasa takut akan murka Allah saat akan mendzalimi pasangan, menurunkan ketegangan ego, dan melunakkan hati.

Oleh karena itu, hal ini menjadi bagian dari upaya untuk membangun rumah tangga yang kokoh. Ketika Al-Qur’an dijadikan pedoman hidup dan diamalkan dalam setiap aspek rumah tangga, maka dapat terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sehingga keluarga tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi tempat tumbuhnya cinta, ketenangan, keberkahan, dan lahirnya generasi yang saleh. Wallahu a’lam.

Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )
Whatsapp