
Kajian I’tikaf Masjid Husnul Khotimah Bedah Strategi Manajemen Keuangan Syariah
Mengisi khidmatnya malam ke-21 Ramadan di Masjid Husnul Khotimah, Desa Maniskidul, para peserta i’tikaf mendapatkan pembekalan materi yang sangat relevan mengenai Manajemen Keuangan Syariah. Dr. Mulyana Saleh, SE. M.Pd., selaku narasumber, mengupas tuntas bahwa inti dari manajemen keuangan dalam Islam adalah pengendalian diri dan keseimbangan yang berlandaskan Al-Qur’an Surat Al-Furqan ayat 67.
Dalam penjelasannya, beliau menekankan bahwa seorang Muslim harus mampu memosisikan diri di tengah-tengah, yakni tidak terjebak dalam perilaku konsumtif yang berlebihan atau *israf*, namun juga tidak menjadi kikir. Pengelolaan keuangan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan sebuah proses manajerial yang mencakup perencanaan hingga pengendalian yang efektif demi mencapai keberkahan lembaga maupun pribadi.
Lebih lanjut, Dr. Mulyana menjelaskan bahwa prinsip dasar keuangan syariah berakar pada keyakinan bahwa Allah SWT adalah pemilik hakiki atas segala perbendaharaan di langit dan bumi. Dengan landasan Surat Asy-Syura ayat 12 dan An-Nisa ayat 134, Jama’ah diingatkan bahwa tujuan finansial seorang mukmin adalah meraih pahala dunia dan akhirat secara beriringan.
Salah satu pilar yang membedakan sistem ini dengan sistem konvensional adalah penerapan bagi hasil, sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW saat mengelola tanah Khaibar. Melalui skema ini, keuntungan didistribusikan secara adil berdasarkan kesepakatan akad, bukan melalui bunga yang bersifat tetap dan memberatkan salah satu pihak.
Materi kemudian beralih pada pemaparan sejarah panjang ekonomi Islam yang telah dipraktikkan sejak zaman Nabi melalui transaksi kaum Muhajirin dan Anshar. Dr. Mulyana menelusuri jejak evolusi keuangan ini hingga masa Dinasti Abbasiyah yang sudah mengenal profesi perbankan seperti sarraf dan lembaga keuangan.
Dalam konteks modern, Jama’ah diajak memahami tonggak sejarah bank syariah pertama di Mesir pada tahun 1963 hingga merujuk pada perkembangan di tanah air. Di Indonesia sendiri, sejarah besar tercatat dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991 yang kemudian menjadi lokomotif bagi lahirnya regulasi perbankan syariah yang lebih komprehensif.
Sebagai inti dari aplikasi harian, Dr. Mulyana mengajak peserta i’tikaf untuk mulai mempraktikkan pengelolaan anggaran dengan memprioritaskan alokasi ZISWAF sebagai bentuk pembersihan harta. Penerapan nyata lainnya adalah dengan memilih produk keuangan syariah yang menggunakan akad mudharabah atau wadiah.
Jamaah juga didorong untuk memastikan setiap transaksi jual beli terbebas dari unsur riba, maisir/perjudian, dan gharar/ketidakpastian. Dengan menjaga kejelasan akad dan meminimalkan utang yang tidak produktif, diharapkan masyarakat dapat membangun kemandirian ekonomi yang tidak hanya stabil secara materi, tetapi juga menenangkan secara batiniah.

