Perkuat Jejaring dan Kemandirian Pesantren, HK Hadiri Sarasehan Nasional MPDI 2026

Perkuat Jejaring dan Kemandirian Pesantren, HK Hadiri Sarasehan Nasional MPDI 2026

Malang – Mudir Pondok Pesantren Husnul Khotimah 2, KH. Fauzi Muhammad Ali, Lc., bersama Kepala Divisi Ekonomi Yayasan Husnul Khotimah, Ust. Didin Mulyanto, SE., M.M., menghadiri Sarasehan Nasional Majelis Pesantren Dakwah Indonesia (MPDI) 2026 yang diselenggarakan pada 27–29 Juni 2026 di Pondok Pesantren Daarul Ukhuwwah, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala MTs Husnul Khotimah, KH. Elfa Robi, Lc., M.Pd., Kaur Ruhal (Ruhiyah dan Halaqah Tarbawiyah) HK1 Ust. Dedi Humaedi, Lc. dan Kaur Ruhal HK2 Ust. Tata Sugiarta.

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 350 pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia ini mengusung tema “Bersama Dakwah dan Al-Qur’an, Menguatkan Kemandirian Pesantren Berbasis Koperasi.” Sarasehan menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarpesantren dalam membangun ekosistem ekonomi yang mandiri melalui pengembangan koperasi.

Salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut adalah peluncuran Koperasi Sekunder MPDI, yang diharapkan menjadi wadah kolaborasi ekonomi antaranggota MPDI sekaligus memperkuat kemandirian finansial lembaga-lembaga pesantren.

Selain peluncuran koperasi, peserta juga mengikuti seminar nasional serta pemaparan hasil kunjungan kerja MPDI ke Thailand. Dalam kesempatan tersebut dibahas berbagai praktik baik mengenai pengelolaan koperasi syariah, pengembangan unit-unit usaha pesantren, hingga pengelolaan institusi pendidikan tinggi Islam sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan daya saing pesantren di Indonesia.

Salah satu sesi yang mendapat perhatian peserta adalah Serap Aspirasi Kebangsaan yang menghadirkan Dr. Hidayat Nur Wahid, Lc., M.A. dengan tema “Maksimalisasi Peran Pesantren untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.”

Dalam paparannya, Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa pesantren merupakan salah satu pilar penting pendidikan nasional yang telah berkontribusi besar dalam membentuk generasi beriman, berilmu, berakhlak mulia, serta memiliki semangat pengabdian kepada agama, bangsa, dan negara.

Ia menjelaskan bahwa peran strategis pesantren sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurutnya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga harus berjalan beriringan dengan penguatan nilai-nilai agama.

Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap eksistensi pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut juga memberikan ruang yang lebih luas bagi pesantren untuk berkembang sesuai karakteristik dan kekhasannya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi Undang-Undang Pesantren masih menghadapi sejumlah tantangan. Karena itu, diperlukan kemitraan yang semakin kuat antara negara dan pesantren melalui dukungan regulasi, pembinaan, peningkatan mutu, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.

“Pesantren dan negara bukanlah dua entitas yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan mitra strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” ujarnya.

Melalui forum ini diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin erat antarpesantren serta sinergi yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga pesantren mampu menjalankan perannya sebagai pusat pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, sekaligus penggerak kemandirian ekonomi umat.

 

Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )
Whatsapp